20 October 2022 15:41
Terdakwa Ricky Rizal menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan nota keberatan atau eksepsi. Keberatan itu dibacakan tim kuasa hukum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Melalui tim penasehat hukumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo menilai uraian peristiwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bersesuai dengan pasal yang didakwakan.
“Uraian peristiwa oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan,” ucap satu di antara pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis (20/10/2022)
Dalam perkara ini, Ricky didakwa tidak melakukan pencegahan atas niat jahat Ferdy Sambo yang menghabisi nyawa Yosua. Hal itu merujuk pada dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.