2 August 2019 02:16
SHARE NOW
Polres Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti 60 ton minyak ilegal di Desa Alue Bu, Peureulak Barat, Aceh Timur. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal.
terkait
lainnya