15 July 2019 11:03
Kebijakan baru dari Kepolisian, kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut akan menjadi kendaraan ilegal atau bodong. Korlantas Polri sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan pada tahun 2019 ini.