Terobos Perlintasan Kereta Api Bisa Dipenjara, Ini Aturannya

3 May 2019 14:46

Setiap pengguna jalan yang melewati perlintasan kereta api apabila sudah mendengar bunyi sinyal kedatangan kereta dan palang pintu sudah turun pengendara harus menghentikan kendaraannya. Pengendara harus berhenti pada saat kereta api melewati perlintasan kereta dan memberikan hak utama. Jika dilanggar pengendara akan menerima sanksi tiga bulan penjara dan denda 750ribu Rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)