https://www.dailymotion.com/embed/video/x7o6e2n

Kasus Karhutla, Pemerintah Menang Gugatan Perdata Rp3,15 Triliun

19 November 2019 12:52

Pemerintah memenangkan gugatan perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan total ganti rugi senilai Rp 3,15 triliun. Tercatat dari 17 gugatan perdata terkait kasus karhutla, baru sembilan gugatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X