Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi Estetik Jabodetabek sekaligus Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Qory Haly menyatakan tindakan sedot lemak harus dilakukan sesuai aturan. Menurutnya, sedot lemak seharusnya dilakukan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau klinik utama.
"Sudah ada berapa data-data yang bisa menyebutkan kompetensinya dan kewenangan tambahan di dalam melakukan sebuah tindakan seperti sedot lemak. PP 28 itu sebagai dasar sekaligus juga mengingatkan dan tentunya nanti ada lembaga yang mempunyai kewenangan," ungkap dr. Qory, baru-baru ini.
"Jadi kami enggak bisa mengatakan ini apakah punya kompetensi atau tidak, tapi nanti mungkin teman-teman dan masyarakat bisa menanyakan kepada yang punya otoritas yaitu Konsil Kedokteran," tambahnya.
Sebelumnya, seorang selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari, kehilangan nyawanya usai mengunjungi salah satu klinik kecantikan di Kota Depok, Jawa Barat. Ella diduga menjadi korban malapraktik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ella menjalani tindak sedot lemak pada bagian lengan di klinik kecantikan WSJ Beauty. Namun beberapa jam kemudian, rekan Ella mendapat telepon dari salah satu rumah sakit di Kawasan Margonda yang menyebutkan bahwa Ella meninggal dunia.
Meninggalnya selebgram Ella ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.