Terduga Pemilik Senpi Dituntut 8 Tahun Penjara

24 July 2024 18:33

Deli Serdang: Terdakwa dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Edi Suranta Gurusinga alias Godol dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Edi Suranta dianggap melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
 

Baca: Polri Tangkap Tersangka Narkoba yang Nyamar Jadi Tentara Bersenpi di Kalbar

Hal itu disertai dengan beberapa poin yang memberatkan terdakwa, diantaranya adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Mendengar tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa merasa keberatan. Mereka menilai tuntutan tersebut melanggar pasal 184 KUHAP dan tidak memenuhi alat bukti.

Kuasa hukum terdakwa Suhandri Umar Tarigan menjelaskan, jaksa tidak bisa membuktikan bahwa senpi itu milik terdakwa. Selain itu menurut Suhandri, jaksa tidak memiliki dua alat bukti.

"Pengakuan terdakwa lengkap. Jadi hakim itu hanya boleh memutuskan terdakwa bersalah berdasarakkan dua alat bukti yang sama. Saksi mereka juga tidak ada, saksi mereka juga di luar BAP ditambahkan. Artinya saksi mereka memang tidak bisa membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik senpi tersebut," ungkap Suhandri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)