Overstay, Wisatawan Jerman Dideportasi

24 February 2024 16:07

Bali: Wisatawan asal Jerman berinisial BK (33) dipulangkan paksa atau dideportasi oleh pihak imigrasi Denpasar Bali. BK nekat melebihi masa izin tinggal hingga berbulan-bulan lamanya.

BK ditangkap di kawasan Ubud, Bali, pada Selasa, 20 Februari 2024. Dia ditangkap saat petugas melakukan pengawasan lapangan setelah mendapatkan laporan warga mengenai aktifitas warga asing yang mencurigakan di salah satu tempat di kawasan wisata tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, BK akhirnya diputuskan untuk dideportasi karena masa izin tinggalnya sudah lama habis, yakni hingga 260 hari.
 

Baca: WNA Buronan Asal Tiongkok Dideportasi dari Indonesia

Sesuai ketentuan kelebihan masa tinggal warga asing akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Jika tidak bisa membayar denda, petugas akan mendeportasinya. Pihak imigrasi Denpasar juga akan merekomendasikan penangkalan untuk masuk ke Indonesia selama enam bulan atas pelanggaran yang dilakukan BK ini.

Kakanim kelas 1 TPI Denpasar, Tedy Riyandi, mengatakan, BK datang ke Indonesia sebagai wisatawan menggunakan visa on arrival. Dia bermaksud untuk berlibur di Bali.

Tedy juga menjelaskan selama Januari hingga Februari 2024 ini, kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar telah menindak sebanyak delapan orang warga asing. Sebagian besar melanggar keimigrasian dengan sanksi pendeportasian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)