Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Tol Cikampek Sesuai Undang-undang

12 April 2024 12:50

Jakarta: Jasa Raharja menanggapi kritik Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait pemberian santunan kepada korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Cikampek. Jasa Raharja klaim pemberian santunan itu sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwanto mengatakan, pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 yang mengatur tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas. Para korban adalah individu yang membayar pajak, sehingga otomatis masuk kriteria sesuai undang-undang tersebut.

"Sebuah kecelakaan yang melibatkan lebih dari dua kendaraan, maka ini masuk dalam faktual hukumnya adalah memenuhi Undang-Undang Nomor 34," ujar Rivan, Jumat, 12 April 2024.
 

Baca: 9 Orang Tewas dalam Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

Santunan yang diberikan untuk keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Sementara untuk korban yang luka-luka sebesar Rp20 juta.

Rivan tetap menghormati kritikan dari Organda. Kritikan tersebut merupakan bentuk proteksi untuk saling mengingatkan.

Sebelumnya, Organda melayangkan kritik terkait santunan yang diberikan Jasa Raharja. Jasa Raharja tidak seharusnya memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan umum gelap tidak resmi dan tidak membayar pajak.

Kecelakaan maut ini terjadi di jalur contraflow arah Cikampek, Senin, 8 April 2024 pukul 07.04 WIB. Kecelakaan bermula ketika sebuah mini bus dari arah Jakarta ke arah timur oleng dan menabrak bus dari arah berlawanan. 

Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan. Yakni Daihatsu Grand Max, Daihatsu Terios, dan bus Prima Jasa B 7655 TGD. 




Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)