12 April 2024 12:50
Jakarta: Jasa Raharja menanggapi kritik Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait pemberian santunan kepada korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Cikampek. Jasa Raharja klaim pemberian santunan itu sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwanto mengatakan, pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 yang mengatur tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas. Para korban adalah individu yang membayar pajak, sehingga otomatis masuk kriteria sesuai undang-undang tersebut.
"Sebuah kecelakaan yang melibatkan lebih dari dua kendaraan, maka ini masuk dalam faktual hukumnya adalah memenuhi Undang-Undang Nomor 34," ujar Rivan, Jumat, 12 April 2024.
Baca: 9 Orang Tewas dalam Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek |