28 November 2023 14:44
Kementerian Agama bersama DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp93,4 juta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merinci BPIH sebesar Rp93,4 juta tersebut tediri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.171 atau 60 persen. Sedangkan sisanya berasal dari penggunaan nilai manfaat per jemaah Rp37.364.114.
“Dengan kondisi ini, maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan jemaah haji reguler sebanyak 219.463 orang sebesar Rp8.200.040.638.567,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Penetapan Biaya Haji 2024, Senin, 27 November 2023.
Yaqut menambahkan penggunaan dana nilai manfaat bagi haji khusus sebanyak 19.280 orang sebesar Rp14.558.658.000. Sehingga pembebanan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp755.117 per orang.
Yaqut menyampaikan terdapat beberapa alternatif yang perlu dielaborasi dan diskusikan ke depannya. Salah satunya terkait efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan disesuaikan dengan kemampuan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
“Dengan menjaga keberlangsungan dan haji di mana komposisi Bipih harus lebih besar dari nilai manfaat yang digunakan, tentu ini akan sangat memberatkan jemaah haji apabila harus membayar sekaligus biaya pelunasan,” tegas Yaqut.
Dia menyampaikan dibutuhkan skema pelunasan baru dalam BPIH dan harus mulai diterapkan. Yakni, melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran sehingga biaya yang harus dilunasi tidak terasa terlalu banyak.
Selain itu, Yaqut menyampaikan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH tahun depan ditetapkan dalam mata uang rupiah. Penggunaan mata uang asing, yakni Saudi Arabia riyal dan Dolar Amerika Serikat (USD) tetap digunakan untuk pembayaran operasional haji.