Dalam siaran pers pada Senin 6 November 2023, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Indonesia memiliki peraturan yang berlaku mengenai usaha digital.
Oleh sebab itu, jika TikTok memang ingin membuka layanan e-commerce, maka mereka harus mengurus izin perusahaan entitas baru sebagai e-commerce sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pemerintah mempersilahkan TikTok Shop berbisnis sebagai e-commerce di Indonesia, dengan syarat harus melakukan pemisahan platform.
Sebelumnya, sinyal TikTok ingin membuka layanan bisnisnya yakni TikTok e-commerce semakin kencang menyusul rencana CEO TikTok Shou Zi Chew untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.