Jessica Ajukan PK Kasus 'Kopi Sianida' Karena Menemukan Bukti Baru

9 October 2024 16:07

Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica ditemani dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan menemukan bukti baru dari kekeliruan kasus kopi sianida.

Permohonan PK kepada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Pengajuan ini ia lakukan ke PN Jakpus pada Rabu siang, 9 Oktober 2024. 

Otto Hasibuan mengungkap kalau Jessica masih memiliki hak untuk mengajukan PK. Hal ini lantaran Jessica tidak merasa pernah melakukan pembunuhan kepada Mirna. Jessica mengatakan kalau semua urusannya diurus oleh kuasa hukumnya dan berharap hakim dapat menerima PK yang diajukan. 
 

Baca Juga: Kejagung Persilahkan Jessica Wongso Ajukan PK

Jessica seorang terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016. Kasus yang menghebohkan publik karena kematian Mirna didasari atas sianida dalam kopi. Selain itu, nama Jessica kembali mencuat karena film dokumenter tentang kopi sianida, diikuti dengan masyarakat ikut mempertanyakan keabsahan dari kasus tersebut. 

Selain itu Otto Hasibuan mengatakan kalau dirinya bersama dengan Jessica menemukan bukti baru untuk mengajukan PK ke MA. Serta adanya kekeliruan hakim pada terpidana Jessica. 

"Kita kan menemukan bukti-bukti baru ya. Ada novum ya, ada novum dan juga ada kekeliruan hakim," ujar Otto Hasibuan pada 9 Oktober 2024.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com