9 October 2024 16:07
Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica ditemani dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan menemukan bukti baru dari kekeliruan kasus kopi sianida.
Permohonan PK kepada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Pengajuan ini ia lakukan ke PN Jakpus pada Rabu siang, 9 Oktober 2024.
Otto Hasibuan mengungkap kalau Jessica masih memiliki hak untuk mengajukan PK. Hal ini lantaran Jessica tidak merasa pernah melakukan pembunuhan kepada Mirna. Jessica mengatakan kalau semua urusannya diurus oleh kuasa hukumnya dan berharap hakim dapat menerima PK yang diajukan.
Baca Juga: Kejagung Persilahkan Jessica Wongso Ajukan PK |