Setelah MA AS Batalkan Tarif Trump

25 February 2026 00:01

Kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memasuki babak baru yang mengejutkan dunia. Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja membatalkan sebagian besar tarif tersebut karena dinilai ilegal dan ditetapkan tanpa persetujuan Kongres.

Namun, Presiden Trump tidak tinggal diam. Ia merespons keras putusan tersebut dan langsung mencari celah hukum baru dengan menggunakan Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk kembali mengancam negara-negara mitra dengan tarif baru sebesar 10 hingga 15 persen.

Bagi Indonesia yang pada akhir pekan lalu baru saja berhasil melobi penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen, situasi ini tentu memicu tanda tanya besar. Saat ini, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto tengah mengambil sikap wait and see seraya menyiapkan langkah antisipasi.

Lantas, dengan dinamika politik di Washington yang masih terus berubah-ubah, apakah tarif 19 persen untuk Indonesia otomatis batal sepenuhnya, atau justru kita harus bersiap menghadapi angka tarif baru yang tak terduga?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)