18 February 2026 23:13
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membunyikan alarm bahaya terkait tren penyalahgunaan narkotika yang semakin inovatif. Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Rabu pagi 18 Februari 2026, Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa rokok elektrik (vape) kini telah menjadi media baru untuk distribusi dan konsumsi narkotika serta Zat Psikoaktif Baru (New Psychoactive Substances/NPS).
FGD yang berlangsung di Gedung BNN RI, Jakarta ini melibatkan kementerian, lembaga terkait, pakar kesehatan, dan akademisi untuk merumuskan regulasi pelarangan penggunaan rokok elektrik tertentu serta pembatasan ketat terhadap Dinitrogen Oksida (N20).
Temuan Laboratorium: Vape Disusupi Narkoba Golongan I
Komjen Pol Suyudi membeberkan data hasil uji laboratorium yang dilakukan BNN terhadap ratusan sampel cairan vape yang beredar di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa liquid vape telah disusupi oleh narkotika Golongan I dan II.
"Fakta di lapangan dari pengujian 341 sampel cairan vape, hasilnya menjadi alarm bagi kita. Ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, 1 sampel mengandung sabu (methamphetamine), dan 23 sampel mengandung zat etomidate," ungkap Suyudi.
Menurut Jenderal bintang tiga ini, bentuk vape yang modern dan teknologinya yang terus berkembang memudahkan sindikat narkoba untuk melakukan kamuflase. Hal ini diperparah dengan munculnya ribuan jenis zat baru.
"Di seluruh dunia saat ini tercatat ada 1.386 jenis NPS. Di Indonesia sendiri, sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," tambahnya.
Bahaya Tren 'Whip Pink' (N2O)
Selain rokok elektrik, BNN juga menyoroti fenomena penyalahgunaan gas N20 atau yang populer di kalangan anak muda dengan sebutan Whip Pink. Gas ini kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasional demi mencari sensasi euforia sesaat.
Suyudi menegaskan bahwa dampak penggunaan gas ini sangat fatal. Efeknya mulai dari tertawa tanpa kendali, halusinasi, gangguan saraf permanen, hingga kehilangan kesadaran dan kematian.
"WHO pada tahun 2024 telah memberikan peringatan keras bahwa fenomena ini berpotensi menjadi pandemi perilaku yang mengancam kesehatan masyarakat global," tegas Suyudi.
Melalui forum ini, BNN mendesak agar penanganan masalah narkotika tidak lagi menggunakan cara konvensional, melainkan harus beradaptasi dengan modus operandi yang semakin canggih. BNN bersama pemerintah berkomitmen merumuskan langkah regulasi yang lebih ketat untuk membatasi peredaran alat dan zat yang berpotensi disalahgunakan tersebut.