Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan, Menaker Resmi Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188

17 June 2026 18:11

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO di Jenewa, Swiss. Langkah ini menandai komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.

Dikutp dari tayangan Prioritas Indonesia Metro TV, Rabu 17 Juni 2026, penyerahan instrumen ratifikasi dilakukan oleh Menaker dalam rangkaian International Labour Conference (ILC) 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara untuk melindungi pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 bertujuan memastikan awak kapal perikanan memperoleh kondisi kerja yang aman, layak, sehat, dan sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional.

Perlindungan tersebut berlaku bagi pekerja yang beroperasi di perairan Indonesia maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO 188 pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.

Saat mengumumkan kebijakan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pemerintah berkomitmen meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan yang selama ini bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi.

Selain meratifikasi Konvensi ILO 188, pemerintah juga berencana meresmikan 1.386 kampung nelayan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)