Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Bekasi

20 January 2026 17:00

Kepolisian menggerebek praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas non-subsidi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan tabung gas dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.

Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi di sebuah gudang tertutup yang berlokasi di Desa Sukajati. Gudang tersebut sengaja disamarkan untuk menutupi aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi.

Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RKA, MH, dan MRT. Para pelaku diketahui mengoplos gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dengan memindahkannya ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan alat khusus berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.
 

Baca juga: Pertamina Tindak Tegas Agen Pengoplos Tabung Gas Elpiji Ilegal

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari 400 tabung gas, terdiri dari tabung elpiji 3 kilogram dan tabung elpiji 12 kilogram. Selain itu, sejumlah alat yang digunakan untuk proses pemindahan gas turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi mengungkap, para pelaku meraup keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut. Setiap empat tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram yang dibeli seharga Rp60 ribu dipindahkan ke satu tabung elpiji 12 kilogram, kemudian dijual dengan harga Rp135 ribu per tabung.

“Hasil penyelidikan menunjukkan kegiatan ini telah dilakukan sejak Oktober 2025,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan distribusi bahan bakar dan gas bersubsidi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)