Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Limpahkan 2 Distributor Kimia ke Bareskrim
9 November 2022 10:37
SHARE NOW
Dua distributor kimia diduga lalai dalam pendistribusian bahan obat Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Penindakan terhadapnya diserahkan BPOM kepada Bareskrim Polri.
"Keduanya bukan Pedagang Besar Farmasi (PBF), itu distributor kimia. Jadi BPOM tidak bisa menindak dan kami sudah serahkan kepada Bareskrim untuk penindakan lebih lanjut," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
Tidak dirinci oleh Penny bentuk kelalaian dua perusahaan distributor kimia yang adalah PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Hanya tegaskan bahwa ada ketentuan cara distibusi obat yang baik dan produsen obat wajib memeriksa ulang kualitas bahan baku yang diterima.
"Yang jelas ada kelalaian. Sebuah PBF harus mengecek ulang, apabila mendapakan suplai dari distributor tertentu," ujar Penny.