Pemerintah resmi menerapkan kebijakan golden visa. Klasifikasi visa itu diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat untuk perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim melalui keterangan tertulis menyatakan, golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai 10 tahun. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Keterangan itu ditulis pada Minggu, 3 September 2023.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar USD 5 juta atau sekitar Rp76 miliar.
Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD 25 juta atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Adapun untuk nilai investasi sebesar USD 50 juta akan diberikan dengan lama tinggal 10 tahun.