4 September 2023 17:54
Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan kebijakan Auto Reject Bawah (ARB) dan Auto Reject Atas (ARA) simetris hari ini, Senin, 4 September 2023. Kebijakan ini membuat saham di rentang harga tertentu bisa anjlok hingga 35 persen.
Berikut adalah aturan ARB simetris yang telah berlaku di awal 2017. Namun diubah karena pandemi covid-19 pada Maret 2020 dengan membatasi ARB maksimal 7 persen untuk seluruh graksi harga.
Tujuannya untuk meredakan kepanikan investor ketika indeks saham anjlok. Saat ini bursa efek kembali memberlakukan ARB simetris ke level pra pandemi.
Dalam penyesuaian itu, BEI akan menetapkan ketentuan Auto Rejection (AR) simetris, yang artinya batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu sebesar 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200, sebesar 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, serta 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.