Pakar: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Berpeluang Diperiksa Kembali
4 February 2023 18:55
SHARE NOW
Banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama M Hasya Attala. Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut, perkara ini berpeluang untuk diperiksa kembali, tidak hanya rekonstruksi ulang.
"Dalam langkah presisi transparansi harus dibuka. Laporan yang diberikan keluarga almarhum harus ditindak lanjuti, kalau memang itu ada bukti-bukti permulaan kenapa tidak," ujar Asep Iwan Iriawan.
Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan M Hasya yang juga merupakan korban sebagai tersangka atas kecelakaannya, polisi juga melayangkan SP3 sebagai bentuk penghentian dari penyidikan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menyebut, penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan hal yang tidak perlu dilakukan oleh pihak kepolisian. Taufik menyebut seorang tersangka yang ditetapkan harus diperiksa terlebih dahulu, baru kemudian ada tindak lanjut mengenai SP3.
"Ketika seseorang itu meninggal pada saat kejadian, maka pada saat itu pula pertanggung jawaban pidana terhadap orang yang meninggal itu gugur seketika," ujar Taufik Basari.