Tanggapan Jaksa atas Nota Pembelaan Ferdy Sambo (2)
N/A • 27 January 2023 15:32
SHARE NOW
Terdakwa Ferdy Sambo menghadapi sidang pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Selain Kuat, sebelumnya terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga telah menghadapi sidang pembacaan replik.
"Sidang pembacaan replik dengan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, replik merupakan salah satu tahapan akhir dalam persidangan sebelum hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa. Pembacaan replik artinya, dalam ranah hukum, adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara, dalam hal ini pembunuhan berencana Brigadir J oleh Sambo Cs.