Sejumlah aksi Mario Dandy hingga kini masih menuai kontroversi. Tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario juga diduga melakukan pencabulan terhadap kekasihnya AG.
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah melakukan gelar perkara laporan kasus pencabulan AG yang kini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Jika terbukti Mario Dandy terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak hanya terlibat dalam kasus pencabulan, Mario Dandy juga sempat terekam tengah memasang sendiri borgol kabel ties yang seharusnya dia pakai di Rutan Polda Metro Jaya. Peristiwa viral ini disebut terjadi saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka ke tim penyidik.
"Saya terima dan saya terima kasih kepada netizen yang memberikan kritikan, masukan, terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege." ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Atas video yang beredar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta maaf.
"Dan saya katakan apapun masukkan karena yang terlihat dalam video seperti itu, saya selaku penanggung di Polda Metro, saya minta maaf." kata Irjen Pol Karyoto.
Kapolda juga menyatakan telah memerintahkan Propam untuk menyelidiki ada atau tidaknya unsur kelalaian pendidik.
"Dan saya juga perintahkan Kadiv Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur ada yang dilanggar dan secara kepatutan Apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar." ungkapnya.
Selain soal pasang borgol sendiri, hal yang membuat Mario Dandy menuai kontroversi juga terlihat saat dirinya meminta maaf atas perbuatan yang Ia lakukan terhadap David Ozora sambil santai dan tersenyum.
Psikolog forensik Reza Indragiri menyatakan permintaan maaf oleh Mario itu antara dirinya tidak menyesal atau bisa juga menutupi kesedihan yang mendalam.
Kini kasus Mario Dandy akan memasuki tahap pengadilan. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan 12 jaksa untuk persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.