NEWSTICKER

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Belum Ditahan, Peneliti ICW: Seharusnya KPK Jemput Langsung

N/A • 23 September 2022 09:36

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan enam tersangka kasus suap dan pungutan liar mengenai pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diketahui KPK menetapkan 10 orang tersangka, salah satunya adalah Hakim Agung di MA bernama Sudrajad Dimyati (SD). Namun belum ditangkap.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi hal tersebut dan mengatakan jika dilihat dari masing-masing peran dari tersangka, ada pihak pemberi, ada pihak ketiga yang diduga menyerahkan kepada pihak penerima suap, dan para penerima suap mengakui penangkapan mereka dilakukan di kediaman masing-masing.

"Harusnya tim KPK yang menjemput para tersangka untuk melakukan penangkapan karena diduga keras melakukan tindak pidana, apalagi statusnya sudah menjadi tersangka, " ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Pakar Hukum Pidana Iwan Asep Iriawan mengatakan KPK menimbulkan pertanyaan di publik dengan beberapa kali merevisi pernyataan mengenai tersangka Hakim Agung. KPK diharapkan dapat mengembangkan tidak hanya berhenti pada tindak pidana suap untuk menelusuri apakah ada potensi gratifikasi, bahkan ekstremnya penggunaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang harus dilihat lebih lanjut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nienda Farras Athifah)