Pakar Hukum Asep Iwan Irawan : Eksepsi yang Diajukan Tidak Akan Diterima

20 October 2022 13:27

Pakar hukum, Asep Iwan Irawan menyatakan yakin eksepsi yang diajukan oleh terdakwa pasti ditolak karena tidak memenuhi materi eksepsi hanya menguraikan materi substansi yang telah dibuktikan. Eksepsi yang diuraikan seharusnya dibacakan saat materi pembelaan.

"Saya yakin pasti ditolak eksepsinya tidak dapat diterima," ujar Asep Iwan Irawan

Iwan menjelaskan dalam eksepsi atau nota keberatan ada tiga hal yang diatur dalam 156 KUHP. Pertama kompetensi, jika mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan menyangkut kompetensi ini kewenangan pengadilan Jakarta Selatan atau bukan. Kedua dakwaan tidak dapat diterima. Ketiga dakwaan batal demi hukum, maksudnya tidak memenuhi persyaratan formal dan material seperti tadi tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.

Tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap itu bukan disubstansi bukan dimateri tapi bagaimana jaksa menguraikan hanya diformalitas dulu. Soal peran dan sebagainya, itu nanti dipembuktian. Jadi harus dibedakan apa yang materi persepsi dan apa materi substansi. Kalau substansi itu ada pembuktiannya nanti.

(Devi Amelia)


Close Ads X
Close Ads X