Dubes Tiongkok Tanggapi Pelanggaran Tiktok Shop

28 September 2023 12:19

Dalam acara Open House Kedubes Tiongkok di Jakarta hari Rabu kemarin, Dubes Tiongkok untuk RI Lu Kang menyampaikan bahwa langkah pemerintah Indonesia melarang TikTok Shop adalah sah, sepanjang berdasarkan kerangka hukum dan berlaku untuk semua investor. 

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mengeluarkan Permendag No.31 tahun 2023, yang merevisi Permendag No. 50 tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Peraturan yang telah direvisi tersebut melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan, platform tersebut hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)