Polres Asahan menggagalkan penyeludupan 50 kilogram sabu dengan menangkap satu orang tersangka. Rencananya, narkoba akan diedarkan di wilayah Medan dan Palembang, Selasa (21/2/2023).
Dalam video amatir, petugas Satuan Narkoba Pores Asahan menghentikan sebuah mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua karung plastik berisi 50 bungkus sabu dengan berat 50 kilogram.
Pelaku berinisial SS, warga kabupaten Batubara digelandang ke Mapolres Asahan. Kasus ini terungkap atas informasi warga yang mengatakan bahwa akan ada penyeludupan 100 kilogram sabu yang akan diangkut sebuah mobil.
Dari hasil penyelidikan, penyeludupan ini telah dilakukan tersangka sejak 2019 dan telah lima kali berhasil lolos dari petugas. Pelaku mendapat upah Rp2,5 juta setiap satu kilogram sabu yang berhasil diseludupkan.
Polisi telah mengantongi ketiga orang penerima paket sabu. Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).