KPU Pilih Absen dalam Sidang Pengujian Sistem Proporsional Terbuka
9 February 2023 17:52
SHARE NOW
Komisi Pemilihan Umum tidak hadir untuk memberikan keterangan pada sidang uji materiil aturan mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Undang-Undang Pemilu, Kamis, (9/2/2023). KPU merasa cukup memberikan pandangannya lewat keterangan tertulis.
Hal itu diketahui setelah pihak pemohon bertanya kepada Hakim Konstitusi tentang absennya pihak KPU. Setelah pada persidangan sebelumnya tak hadir, sedianya KPU dijadwalkan untuk memberi keterangan, Kamis, (9/2/2023). Namun KPU hanya mengirim keterangan tertulis ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menolak dan meminta MK mempertahankan sistem pemilu terbuka.