Sidang vonis para terdakwa perintangan penyidikan digelar pada 22-23 Februari mendatang. Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak berharap sanksi adil terhadap para terdakwa tercermin pada sidang tuntutan nanti.
"Ini kejahatan yang luar biasa, tolong sidang perintangan penyidikan nanti dipantau, supaya sanksi kepada mereka (terdakwa) betul-betul diimplementasikan," ujar Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Ia juga menjelaskan bahwa para terdakwa bukanlah korban prank Ferdy Sambo. Melainkan mereka memang mempunyai keinginan tersendiri untuk terlibat dalam pembunuhan tersebut dan mengharapkan imbalan yang telah dijanjikan.