Ponpes Asuhan Guru Ngaji Cabul di Banjarnegara Tidak Terdaftar di Kemenag
N/A • 31 August 2022 21:32
SHARE NOW
Polisi menangkap oknum guru sekaligus pengasuh pondok pesantren di Banjarnegara, Jawa Tengah yang tega mencabuli tujuh santri di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, pondok pesantren tersebut ternyata belum terdaftar di Kementerian Agama sehingga statusnya merupakan yayasan.
"Pondok pesantren ini belum terdaftar. Dapat kami sampaikan bahwa ini bukan pondok pesantren tapi sebuah yayasan," ujar Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, Rabu (31/8/2022).
Kejadian ini terungkap usai para santri bercerita pada seorang ustaz pengganti soal perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka SAW.
Kejadian kekerasan seksual pada korban bernama AG terjadi pada 21 Juni 2022 dan kembali dilakukan tersangka terhadap korban hingga beberapa kali. Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata ada santri putra lainnya yang menjadi korban dari tersangka. Kini polisi masih mengembangkan kasusnya dan menyita sejumlah barang bukti.