Pakar: Inkonsistensi Eliezer Soal Kejadian Tidak Substansi Hal yang Wajar

14 December 2022 18:55

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dicecar oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (13/12/2022). Kuasa hukum Ferdy Sambo ingin menekankan inkonsistensi BAP yang dibuat oleh Eliezer. Namun tidak menyentuh substansi perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Pakar Gestur dan Mikroeskpresi, Monica Kumalasari ketika Eliezer tidak bisa mengingat kejadian yang tidak substansi itu merupakan hal yang wajar.

"Karena dalam memori seseorang, untuk hal-hal yang tidak substansi itu yang disebut dengan insidental atau normal forgetting dan merupakan hal yang wajar. Sehingga menurut BAP tidak konsisten, karena otak manusia tidak bisa menerima atau memikirkan hal yang tidak substansi," kata Pakar Gestur dan Mikroeskpresi, Monica Kumalasari dalam tayangan Primetime News Metro Tv, Rabu (14/12/2022).

Monica menjelaskan ketika untuk hal yang substantif, Eliezer bisa menjelaskan semua peristiwa dengan detail.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan keterangan seseorang yang berbeda dalam BAP tak mempengaruhi keyakinan seorang hakim. 

Asep mengatakan, Majelis Hakim tak terikat oleh BAP melainkan fakta yang ditemukan di persidangan. Jadi, menurut Asep, bukan menjadi masalah yang berarti jika ada perbedaan keterangan terdakwa pada BAP yang diubah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Muhammad Ali Afif)