29 July 2023 18:53
Ratusan warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggeruduk balai desa setempat dan menyegelnya. Warga tidak terima Kepala Desa Tlogoayu, Darsono, ditahan oleh penyidik Polda Jawa Tengah atas kasus dugaan penyerobotan tanah.
Warga menilai, Darsono sebagai kepala desa tak layak ditahan dan menuntut pihak kepolisian untuk segera membebaskannya.
Warga mengaku tak akan membuka segel balai desa hingga Darsono dibebaskan. Warga beralasan, kasus penyerobotan tanah tersebut sudah lama terjadi sekitar 1980-an. Warga pun mempertanyakan kenapa kades sekarang yang ditahan.
"Ini polemik sudah lama dari saya kecil sampai sekarang. Oleh kepala desa yang lama tidak diurusi, kenapa dengan sekarang?," kata warga Desa Tlogoayu, Trisnawati.
"Itu kan sudah lama. Kenapa kok yang dijadikan tersangka atau yang ditahan itu hanya perangkat desa sekarang," ujar Didik.
Sementara itu, perangkat Desa Tlogoayu, Sutikno mengungkapkan, pihaknya telah malaporkan masalah ini ke Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. Pj Bupati Pati pun telah sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Polda Jateng. Namun hingga kini, Darsono belum dibebaskan.
Kasus penyerobotan tanah ini berawal dari proses tukar guling tanah antara pihak desa dengan salah satu warga pada 1980-an. Namun sertifikat tanah tersebut baru keluar pada 1997. Sementara sejak 1995, pihak desa membangun madrasah diniyah di lahan tersebut yang kemudian digugat pemilik tanah.