22 August 2022 12:20
Mantan Perwira Militer Sayap Kiri, Antauro Humala yang memimpin pemberontakan di Peru pada 2005 silam yang juga merupakan saudara laki-laki mantan Presiden Ollanta Humala dibebaskan setelah 17 tahun di penjara di Ibu Kota Lima, Peru pada Sabtu (20/8/2022).
Humala menjalani hukuman selama 19 tahun karena memimpin serangan terhadap sebuah pos polisi di Kota Andes yang menewaskan enam orang. Saat itu, Humala berupaya melawan pemerintahan Presiden Alejandro Toledo dengan menunutut pengunduran dirinya karena korupsi.
Toledo yang menjabat sebagai Presiden Peru antara 2001 dan 2006 di tahan di Amerika Serikat dan menunggu ekstradisi untuk menghadapi tuduhan korupsi di Peru. Sedangkan saudara laki-lakinya, Ollanta yang menjabat sebagai Presiden antara tahun 2011 dan 2016 juga menjalani hukuman 9 bulan dan diadili karena diduga melakukan pencucian uang yang dikirimkan kepada mendiang Presiden Venezuela, Hugo Chaves.