1 August 2022 16:59
Sebanyak sembilan partai politik mendaftar ke Kantor KPU pada hari pertama pendaftaran calon peserta pemilu 2024, Senin (1/8/2022). Kesembilan parpol yang mendaftar ini telah menginformasikan ke sistem Sekretariat Jendral KPU minimal satu hari sebelum mendaftar.
Sembilan partai politik yang telah mendaftar ke KPU, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat (PANDAI).
Mengantisipasi kepadatan rombongan parpol, KPU membatasi setiap parpol maksimal hanya boleh membawa 50 orang kadernya. Meski demikian yang mengikuti proses pendaftaran hanya 12 pengurus utama dari parpol yang mendaftar.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jika ada parpol yang berkasnya tidak lengkap akan diberi waktu untuk melengkapi hingga batas akhir pendaftaran yakni 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.