Mahfud Jamin Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Lewat Hukum Tetap Berjalan

23 June 2023 17:34

Kemenko Polhukam Mahfud MD menegaskan penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran HAM berat tidak akan meniadakan penyelesaian yudisial (hukum).

"Kebijakan penyelesaian non-yudisial tidak ini tidak meniadakan penyelesaian yudisial yang akan terus diusahakan untuk diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," kata Mahfud dalam konferensi pers penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM Berat, Jumat 23 Juli 2024. 

Mahfud menyebut penyelesaian non-yudisial khusus untuk korban. Pelaku tetap urusan yudisial. 

"Saudara ini penyelesaian yang kita lakukan ini adalah penyelesaian dari sisi korban. Kita tidak bicara pelaku," ujarnya. 

Ia mengatakan ada empat kasus pelanggaran HAM dengan 35 tersangka yang bebas oleh pengadilan. Empat kasus itu berasal dari Timor Timur, Abepura, dan Aceh. Meski para tersangka bebas, pemerintah tetap akan memberikan santunan lewat penyelesaian non-yudisial. 

"Pemerintah akan menyantuni para korban bukan menangani para pelaku melalui penyelesaian-penyelesaian non-yudisial," Tuturnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christine Sheptiany)