Selebriti yang Promosikan DNA Pro Bisa Dijerat Pidana TPPU

Luhur Hertanto • 20 April 2022 18:45

Kasus dugaan investasi illegal dengan aplikasi  robot trading DNA Pro Academy menyeret beberapa sejumlah pesohor. Sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa berapa di antara mereka sebagai saksi. 

“Kita lihat keterlibatannya, apakah hanya menerima dana atau sebagai brand ambasador sehingga tindak kejahatan ini menjadi lancar,” kata Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam Prime Time News, Rabu (20/4/2022).
 
Kepolisian masih mendalami keterlibatan para artis apakah nantinya ikut terseret dalam hukuman pidana atau tidak. Jika para saksi tak mengetahui tujuan aliran dana maka tidak cukup bukti untuk diproses hukum. Hal itu pun berlaku sebaliknya. 

“Jika dia tahu DNA Pro adalah perbuatan ilegal, dia bisa dijerat sebagai orang yang turut serta dan melakukan tindak pidana  pencucian uang (TPPU),” lanjutnya.

Hasil sementara pemeriksaan, para saksi mengaku diberikan uang atau hadiah tersebut sesuai dengan pekerjaannya. Inisiatif dari Ivan Gunawan serta  pasangan Rizky Billar-Lesty Kejora yang berniat menyerahkan uang hasil kontrak dengan perusahaan tersebut kepada penyidik, menurutnya adalah wujud itikad baik.

Pandangan yang sama disampaikan pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan. Mengingat para artis memiliki pengaruh yang besar kepada pengikutnya sehingga masyarakat dapat terpengaruh oleh apa yang dia lakukan. "Di dalam  pidana dikenal dengan penyertaan. Jika turut serta membantu atau  mempromosikan yang ilegal, ya kena pidana,” ujarnya. 
 

(Suryani Wandari Putri Pertiwi)

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X