13 July 2021 11:30
Per Senin (12/7/2021) kemarin, KRL hanya melayani penumpang khusus yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sebelum naik KRL, calon penumpang wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi atau pemerintah daerah setempat.