5 July 2020 17:22
Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nama yang sudah diubah tanpa huruf D di bagian depannya. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut permohonan PK ini harus ditolak karena telah mengganti nama saat melakukan pendaftaran.