Djoko Tjandra Ubah Nama dalam PK

5 July 2020 17:22

Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nama yang sudah diubah tanpa huruf D di bagian depannya. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut permohonan PK ini harus ditolak karena telah mengganti nama saat melakukan pendaftaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)