Luhur Hertanto • 19 April 2020 14:41
salah satu konskwensi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona adalah himbaun untuk tidak berkumpul di rumah-rumah ibadah. Termasuk untuk melaksanakan salat tarawih dan salat Idul Fitri di rumah selama beralangsung pandemi covid-19.
Untuk membantu warga melaksanakannya, Kementerian Agama RI menerbitkan panduan beribadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah. Berikut adalah panduan lengkapnya.