Tawarkan Proyek Fiktif Rp39 M, Pasangan Suami Istri Ditahan Polisi

27 January 2021 17:33

Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus investasi bodong senilai Rp39 miliar. Dalam kasus ini penyidik menangkap sepasang suami istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X