Tawarkan Proyek Fiktif Rp39 M, Pasangan Suami Istri Ditahan Polisi
27 January 2021 17:33
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus investasi bodong senilai Rp39 miliar. Dalam kasus ini penyidik menangkap sepasang suami istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.