Masa Darurat Bencana Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei
17 March 2020 20:43
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Badan Penanggulangan Bencana Nasional memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan status ini akibat adanya peningkatan penularan virus corona yang semakin besar di Indonesia.