16 December 2020 17:20
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat kebijakan kerja di rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen. Aturan tersebut sesuai arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan.