Aturan Pelaku Perjalanan bagi Orang dari Luar Negeri

6 July 2021 07:35

Pemerintah memperketat aturan bagi para pelaku perjalanan luar negeri, salah satunya memperpanjang masa karantina menjadi delapan hari. Selain itu pelaku perjalanan jarak jauh juga wajib memiliki sertifikat vaksin. Selama delapan hari karantina, WNI dan WNA luar negeri harus melakukan tes pcr sebanyak dua kali. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X