23 February 2022 11:39
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya mengambil sikap banding terhadap vonis PN Bandung yang menjatuhkan seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Kejaksaan tetap ajukan hukuman mati untuk Herry Wirawan serta juga minta yayasan Herry dibubarkan.