9 February 2022 21:24
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menahan satu warga asing asal Yaman atas nama Mohammed Abdulaziz Khamis. WNA tersebut diduga melanggar keimigrasian Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan akan dipidana dengan penjara maksimal lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.