Tak Kantongi Dokumen, Imigrasi Makassar Tangkap Pria Asal Yaman

9 February 2022 21:24

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menahan satu warga asing asal Yaman atas nama Mohammed Abdulaziz Khamis. WNA tersebut diduga melanggar keimigrasian Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan akan dipidana dengan penjara maksimal lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)