NEWSTICKER

Tak Kantongi Dokumen, Imigrasi Makassar Tangkap Pria Asal Yaman

N/A • 9 February 2022 21:24

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menahan satu warga asing asal Yaman atas nama Mohammed Abdulaziz Khamis. WNA tersebut diduga melanggar keimigrasian Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan akan dipidana dengan penjara maksimal lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggie Meidyana)