Jaksa Agung Larang Terdakwa 'Mendadak Religius' Hadir di Ruang Pengadilan, Kenapa Baru Sekarang?

18 May 2022 18:50

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyatakan aturan larangan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa yang 'mendadak religius' atau 'mendadak budayawan' di dalam ruang pengadilan sebagai respons jaksa agung terhadap masukan dari publik dan tokoh masyarakat. Terdakwa yang masuk dalam kategori larangan ini adalah mereka yang di dalam kesehariannya sebelum terjerat perkara hukum tidak mengenakan atribut atau busana identik dengan agama atau budaya tertentu. 

Larangan ini adalah upaya menghindarkan pendiskritan atau stigamitisasi terhadap agama dan budaya yang atributnya dikenakan oleh terdakwa yang bersangkutan. Sebab tidak ada agama dan budaya yang pantas diidentikkan dengan tindak pidana. Para terdakwa yang dihadirkan ke dalam ruangan sidang cukup berpakaian rapi dan sopa

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X