15 January 2020 16:35
Belajar dari kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya dan Bumiputera, pemerintah berencana membentuk lembaga penjamin polis asuransi. Pembentukan lembaga ini sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU 40/2014 tentang Perasuransian. Namun dalam perjalanannya, pembentukan lembaga penjamin polis asuransi mengalami sejumlah tantangan.