27 September 2020 17:14
Pascagelaran konser dangdut oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Pemkot Tegal melarang izin hajatan yang menggelar hiburan termasuk dangdut dan organ tunggal. Pemkot Tegal juga berencana menutup sementara objek wisata serta tempat hiburan malam dan kafe.