Aturan KPU Izinkan Konser Musik di Pilkada 2020 Jadi Sorotan

17 September 2020 16:33

Peraturan KPU PKPU no.10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1 tentang pelaksanaan pilkada menjadi sorotan banyak pihak. Dalam pasal tersebut memperbolehkan peserta Pilkada 2020 menggelar kegiatan masal di tengah pandemi covid-19. Kegiatan yang diperbolehkan dalam pasal tersebut adalah pentas seni, panen raya dan atau konser musik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)