Aturan KPU Izinkan Konser Musik di Pilkada 2020 Jadi Sorotan

17 September 2020 16:33

Peraturan KPU PKPU no.10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1 tentang pelaksanaan pilkada menjadi sorotan banyak pihak. Dalam pasal tersebut memperbolehkan peserta Pilkada 2020 menggelar kegiatan masal di tengah pandemi covid-19. Kegiatan yang diperbolehkan dalam pasal tersebut adalah pentas seni, panen raya dan atau konser musik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)