17 September 2020 16:33
Peraturan KPU PKPU no.10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1 tentang pelaksanaan pilkada menjadi sorotan banyak pihak. Dalam pasal tersebut memperbolehkan peserta Pilkada 2020 menggelar kegiatan masal di tengah pandemi covid-19. Kegiatan yang diperbolehkan dalam pasal tersebut adalah pentas seni, panen raya dan atau konser musik.