Luhur Hertanto • 3 February 2022 12:46
Kejaksaan Agung RI dan Polri beberapa tahun terakhir menggiatkan proses penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. Yaitu sebuah proses yang mempertemukan semua pihak berkepentingan dalam kasus yang bersangkutan untuk menyelesaikan bersama dampak dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan
Namun tidak semua perkara dapat menerapkan pendekatan ini. Ada beberapa syarat yang berlaku seperti di antaranya, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana, tindak pidana ringan dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun serta kerugian maksimal Rp2,5 juta dan tidak berlaku untuk tindak pidana yang berulang.