Pemerintah Dorong Pengemudi Ojol Jadi Pelaku UMKM Lewat Akses KUR dan Pemilikan NIB

9 October 2026 13:02

Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 bertujuan untuk melindungi seluruh ekosistem transportasi berbasis platform digital, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), penyedia platform, hingga 15–25 juta mitra merchant UMKM. Seluruh peraturan turunan dari Perpres ini ditargetkan rampung dan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol tidak hanya dilihat dari pembatasan biaya platform sebesar 8% saat ini, tetapi juga penguatan ekonomi jangka panjang bagi pengemudi dan rumah tangganya. Melalui pola kemitraan, pengemudi ojol akan didorong dan difasilitasi untuk berkembang menjadi pelaku usaha mikro.

Guna membuka akses terhadap fasilitas insentif pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kementerian UMKM bekerja sama dengan BKPM dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pengemudi ojol. Kepemilikan NIB ini menjadi syarat dasar bagi pengemudi untuk mendapatkan akses pembiayaan yang lebih terjangkau.

"Selama ini mungkin teman-teman driver dalam hal mendapatkan modal usaha utamanya motor, mereka mendapatkan melalui leasing dengan suku bunga yang tinggi. Nanti tentu dengan KUR akan sangat membantu," ujar Ali Manshur dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 9 Oktober 2026.
 


Selain kemudahan akses permodalan, pengemudi yang telah memiliki NIB juga akan didorong masuk (onboarding) ke aplikasi terintegrasi SAPA UMKM. Melalui platform ini, para pengemudi akan memperoleh fasilitasi pembinaan, pendampingan usaha, hingga perluasan akses pasar.

Terkait perlindungan jaminan sosial dan kewajiban pajak, Perpres 27/2026 mengatur hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi, di mana skema pembayaran iurannya akan dibahas dan dituangkan dalam perjanjian kemitraan bersama aplikator. Adapun mengenai pajak, Ali Manshur mengimbau para pengemudi untuk tidak khawatir.

"Kaitan dengan pajak, saya kira tidak perlu khawatir. Peraturan existing pun sudah mengatur di bawah Rp500 juta itu tidak dikenakan pajak sama sekali. Saya kira teman-teman driver ojol untuk saat ini masih di bawah threshold itu," tegas Ali Manshur.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X